Apa itu SROI?

Metode Penilaian SROI

Penilaian **Social Return on Investment (SROI)** dilakukan dengan beberapa tahapan utama:
**Social Return on Investment (SROI)** adalah metode pengukuran nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi yang dihasilkan oleh suatu proyek atau organisasi. SROI membantu organisasi memahami dampak yang mereka ciptakan dan bagaimana investasi mereka memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
- Identifikasi Stakeholder - Menentukan siapa yang terpengaruh oleh proyek.
- Pemetaan Input & Output - Menilai sumber daya yang digunakan dan hasil yang dihasilkan.
- Pengukuran Outcome - Menilai dampak sosial dan manfaat yang tercipta.
- Pemberian Nilai Finansial - Mengonversi dampak sosial menjadi nilai ekonomi.
- Perhitungan Rasio SROI - Membandingkan manfaat dengan investasi yang dikeluarkan.
- Analisis & Verifikasi - Mengevaluasi hasil dan melakukan validasi.
Dengan metode ini, organisasi dapat menilai efektivitas investasi sosial mereka dan meningkatkan dampak positif di masyarakat.
Tabel Penilaian SROI
Tahap | Deskripsi |
---|---|
Identifikasi Stakeholder | Menentukan siapa saja yang terlibat dan terpengaruh oleh proyek. |
Pemetaan Input & Output | Menghitung sumber daya yang digunakan dan hasil yang dihasilkan. |
Pengukuran Outcome | Menilai dampak yang diberikan kepada stakeholder. |
Pemberian Nilai Finansial | Mengonversi manfaat sosial ke dalam bentuk nilai ekonomi. |
Perhitungan Rasio SROI | Membandingkan manfaat dengan total investasi. |
Analisis & Verifikasi | Mengevaluasi hasil akhir dan memastikan keakuratan data. |
Daftar Undang-Undang Terkait CSR
No | Peraturan | Isi Utama | Download |
---|---|---|---|
1 | UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) | Perekonomian harus berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan keadilan sosial. | Download |
2 | UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) Pasal 74 | Perusahaan berbasis sumber daya alam wajib melaksanakan CSR dan menganggarkan dalam biaya perusahaan. | Download |
3 | UU No. 25 Tahun 2007 (Penanaman Modal) Pasal 15 (b) | Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. | Download |
4 | UU No. 19 Tahun 2003 (BUMN) Pasal 88 | BUMN wajib menyisihkan sebagian laba untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). | Download |
5 | UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Pasal 68 | Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan. | Download |
6 | PP No. 47 Tahun 2012 (CSR di PT) Pasal 2 & 3 | CSR wajib bagi perusahaan berbasis sumber daya alam dan harus menjadi bagian dari rencana strategis perusahaan. | Download |
7 | POJK No. 51/POJK.03/2017 (Keuangan Berkelanjutan) Pasal 5 & 6 | Lembaga keuangan wajib menerapkan prinsip keberlanjutan dan CSR. | Download |
8 | Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR | Beberapa daerah memiliki regulasi CSR, seperti Perda Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014, Perda Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012. | Download |