Apa itu SROI?

Banner Utama tentang SROI

Metode Penilaian SROI

Logo Sucofindo

Penilaian **Social Return on Investment (SROI)** dilakukan dengan beberapa tahapan utama:

**Social Return on Investment (SROI)** adalah metode pengukuran nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi yang dihasilkan oleh suatu proyek atau organisasi. SROI membantu organisasi memahami dampak yang mereka ciptakan dan bagaimana investasi mereka memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

  1. Identifikasi Stakeholder - Menentukan siapa yang terpengaruh oleh proyek.
  2. Pemetaan Input & Output - Menilai sumber daya yang digunakan dan hasil yang dihasilkan.
  3. Pengukuran Outcome - Menilai dampak sosial dan manfaat yang tercipta.
  4. Pemberian Nilai Finansial - Mengonversi dampak sosial menjadi nilai ekonomi.
  5. Perhitungan Rasio SROI - Membandingkan manfaat dengan investasi yang dikeluarkan.
  6. Analisis & Verifikasi - Mengevaluasi hasil dan melakukan validasi.

Dengan metode ini, organisasi dapat menilai efektivitas investasi sosial mereka dan meningkatkan dampak positif di masyarakat.

Tabel Penilaian SROI

TahapDeskripsi
Identifikasi StakeholderMenentukan siapa saja yang terlibat dan terpengaruh oleh proyek.
Pemetaan Input & OutputMenghitung sumber daya yang digunakan dan hasil yang dihasilkan.
Pengukuran OutcomeMenilai dampak yang diberikan kepada stakeholder.
Pemberian Nilai FinansialMengonversi manfaat sosial ke dalam bentuk nilai ekonomi.
Perhitungan Rasio SROIMembandingkan manfaat dengan total investasi.
Analisis & VerifikasiMengevaluasi hasil akhir dan memastikan keakuratan data.

Daftar Undang-Undang Terkait CSR

NoPeraturanIsi UtamaDownload
1UUD 1945 Pasal 33 ayat (4)Perekonomian harus berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan keadilan sosial.Download
2UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) Pasal 74Perusahaan berbasis sumber daya alam wajib melaksanakan CSR dan menganggarkan dalam biaya perusahaan.Download
3UU No. 25 Tahun 2007 (Penanaman Modal) Pasal 15 (b)Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.Download
4UU No. 19 Tahun 2003 (BUMN) Pasal 88BUMN wajib menyisihkan sebagian laba untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).Download
5UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Pasal 68Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan.Download
6PP No. 47 Tahun 2012 (CSR di PT) Pasal 2 & 3CSR wajib bagi perusahaan berbasis sumber daya alam dan harus menjadi bagian dari rencana strategis perusahaan.Download
7POJK No. 51/POJK.03/2017 (Keuangan Berkelanjutan) Pasal 5 & 6Lembaga keuangan wajib menerapkan prinsip keberlanjutan dan CSR.Download
8Peraturan Daerah (Perda) terkait CSRBeberapa daerah memiliki regulasi CSR, seperti Perda Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014, Perda Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012.Download
logo